Pemantapan Penerapan GHP pada Produk Sayuran Daun dan Buah Nanas Tangkit Baru
KOTA JAMBI - BPSIP Jambi berpartisipasi pada kegiatan Pertemuan Penerapan Good Handling Practices (GHP) produk hortikultura seperti sayur-sayuran dan buah Nanas. Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi.
Pelaksanaan kegiatan selama dua hari 3 dan 4 Juli 2024 bertempat di Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi dan Desa Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan bertujuan untuk pemantapan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pascapanen pada produk sayuran daun Selada (Lactuca sativa) dan buah Nanas (Ananas comosus) yang dikenal spesifik lokasi dengan sebutan NanasTangkit Baru. Peran serta BPSIP pada kegiatan ini adalah sebagai pembimbing penetapan tahapan pascapanen selama praktek lapangan dan penguatan pemahaman lingkup urgensi penanganan pascapanen pada berbagai karakter produk pertanian.
Peserta kegiatan berasal dari perwakilan petani sayur yang tergabung dalam Kelompok Tani Sidodadi Lestari Paal Merah dan perwakilan kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Queen untuk produk Nanas Tangkit Baru. Secara umum, tindakan penanganan pascapanen yang dilakukan ditingkat petani memerlukan perbaikan serta peningkatan penanganan produk pascapanen. Beberapa tahapan pascapanen belum memperhatikan potensi kerusakan ; fisik, mekanis, biologi dan fisiologis yang dapat dialami oleh produk sejak panen hingga lepas panen.
Petani melakukan aktivitas pascapanen mengacu pada kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dan mengabaikan mutu hasil produk selama masa pengumpulan sementara hingga pendistribusiin ke pasar tujuan. Oleh karena itu, pendampingan pengetahuan, pemahaman serta pengawasan mutu dari petugas lapang terkait kepada para petani harus dilakukan secara berkelanjutan. Sejatinya, penanganan pascapanen yang tepat pada setiap tahapan berfungsi untuk menjaga jaminan mutu produk, meningkatkan masa segar produk kemudian akan berdampak pada peningkatan benefit serta kesejahteraan petani itu sendiri.
Penetapan SOP dapat membantu petani melakukan tindakan pascapanen yang akan mengarah kepada standar eksisiting, baik yang telah ditetapkan oleh otoritas standar Indonesia yang dikenal dengan SNI dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional maupun persyaratan mutu lainnya yang relevan dalam memberikan jaminan mutu produk sayuran daun dan buah (nanas).
Semoga, peran serta BPSIP Jambi dalam membimbing dan mendampingi pemantapan penetapan SOP penanganan pascapanen ini dapat memberikan mamfaat yang sangat luas bagi perbaikan mutu produk sayuran daun yang tersedia di lingkup Kota Jambi serta perbaikan mutu pada buah khususnya pada, buah nanas Tangkit Baru Kabupaten. Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
*DN*